13 Pelanggar Prokes di Sukabumi Utara Ditindak
Untuk meningkatkan sekaligus menegakk
an disiplin masyarakat, Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Sulaiman dan Jl Isa, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.Dari kegiatan ini ada 13 warga yang ditindak lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, hasil dari kegiatan ini, sebanyak 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan disanksi menyapu jalan selama 60 menit.
"Dari kegiatan ini ada 13 warga yang ditindak lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Sumeri, Kamis (11/2).
Pelanggar Prokes di Sukabumi Utara Disanksi Menyapu JalanDikatakan Sumeri, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes), sambung Sumeri, pihaknya juga terus mensosialisasikan prokes 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.